Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung beralasan pernyataan yang dianggap menghina Jokowi sesungguhnya hal biasa dalam debat politik.
Selain itu, Rocky Gerung juga menyebut, penggunaan istilah yang dianggap menghina Presiden Jokowi merupakan haknya dan pandangan politiknya.
Baca Juga
Menanggapi pembelaan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 Benny Rhamdani, menilai Rocky Gerung sebagai sosok yang pengecut.
Advertisement
"Itu jiwa pengecut dia. Rocky Gerung itu bukan pemberani," ujar Benny di sela konsolidasi organisasi relawan Jokowi menyikapi pernyataan Rocky, di kantor DPP Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Benny mengatakan, setelah menyampaikan pernyataan yang menyinggung pihak tertentu dan mendapat reaksi, Rocky kini mencari pembenaran lainnya. Termasuk saat diduga menghina Presiden Jokowi.
"Ketika muncul serangan balik, dia akan sembunyi dan katakan, 'Bagaimana bisa pikiran saya diadili? Bagaimana bisa hak demokrasi saya harus berhadapan dengan masalah hukum'," kata dia.
Menurut Benny, jika Rocky pemberani maka seharusnya bersikukuh menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan mutlak benar adanya, bukan malah mencari pembenaran dan berlindung di balik kebebasan berpendapat di dalam demokrasi.
"Kalau dia pemberani dia harus mengatakan, 'Apa pun yang saya katakan itu adalah kebenaran bagi saya dan saya siap mengambil risiko apa pun'. Rocky Gerung selalu menghindar," ucap dia.
"Dan nanti kita lihat kalau dia diproses hukum akan muncul narasi-narasi kriminalisasi. Di situlah pengecutnya Rocky Gerung dan bancinya Rocky Gerung. Saya nggak tahu apakah dia banci benaran?," sambung Benny.
Â
Tetap Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, menurut Benny, dalam konsolidasi yang dihadiri sejumlah organisasi relawan Jokowi disimpulkan bahwa penindakan terhadap Rocky melalui jalur hukum akan terus ditempuh. Dia menegaskan, meski telah diterima di Polda Metro Jaya, laporan polisi lainnya juga akan dibuat.
"Hari ini konsolidasi kita memutuskan mulai besok semua organ relawan dan semua rakyat di pusat maupun daerah akan melakukan pelaporan hukum terhadap Rocky Gerung di daerah semua polda masing-masing dilakukan serentak secara nasional," papar dia.
Pelaporan itu, seiring dengan aksi turun ke jalan yang akan dilakukan pada 10 Juli 2023 mendatang. Rencananya, puluhan ribu pendukung Jokowi ini akan menuntut penegak hukum mengusut tuntas kasus Rocky ini.
"Berbarengan dengan itu kita konsolidasi pada tanggal 10 Juli kita akan turun baik kawan-kawan yang ada di daerah maupun di pusat. Di pusat kita sudah tetapkan tadi 10 ribu yang akan menggugat meminta Rocky Gerung ditangkap dengan cara turun ke jalan di Jakarta dan semua daerah," kata Benny.
Advertisement
Jokowi Tak Perintahkan Relawan
Benny menegaskan, Jokowi tak memerintahkan relawan maupun pendukung untuk membelanya dari pernyataan Rocky Gerung tersebut. Menurut dia, relawan mengambil tindakan ini atas inisiatif masing-masing.
"Jokowi sendiri sebelum ini telah meminta relawan tak menyikapi secara berlebihan apalagi sampai melanggar hukum, atas setiap hinaan serta serangan yang dialamatkan kepadanya," terang dia.
"Kita nggak pernah komunikasi dengan Pak Jokowi, Pak Jokowi nggak tahu soal ini, ini kesadaran kita sebagai anak bangsa untuk menyelamatkan bangsa ini, keutuhan negara ini. Kalau istana tahu laporan itu pasti laporan kita diterima, tapi Pak Jokowi tidak tahu, ini membuktikan Pak Jokowi tidak mengintervensi demokrasi, karena Pak Jokowi paham dengan sistem demokrasi," tandas Benny.
Barikade 98 menggelar rawat perdana dengan tema Kondolidasi Nasional Tangkap Rocky Gerung dilaksanakan di Kantor Barikade 98 dihadiri 300 orang mewakili 60 organ.
Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Resmi Diterima Polda Metro
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo (Jokowi) murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Menurut dia, diksi yang dibangun Rocky Gerung pada saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis karena menyerang kepala negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Parahnya lagi, video rekaman turut diunggah oleh Refly Harun di saluran youtube miliknya.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dalam laporannya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan memunculkan kegaduhan
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran youtube dan memasukan video ke saluran yutube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar dia.
"Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.
Dalam laporannya, Lisman mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya 1 flash disk berisi dua video dan pernyataan Rocky Gerung yang tersebar ada di media.
"Saya bawa lengkap barang buktinya dan sudah dilampirkan. Makanya bisa muncul laporan polisi," ucap dia.
Lisman mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersikap tegas dalam menanggapi kasus ini. Kalau perlu, kata dia segera menangkap Rocky Gerung.
"Kapolda Metro sikapi tegas kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ujar dia.
Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Advertisement